GAMBARAN UMUM
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Siak Nomor
86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. Berdasarkan Peraturan Daerah
tersebut Badan Keuangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan
daerah di bidang Keuangan dan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Keberadaan Badan Keuangan Daerah merupakan
kesungguhan Pemerintah Kabupaten Siak menciptakan pelayanan publik yang baik
menuju pelayanan prima dalam rangka terwujudnya Tata Kepemerintahan yang baik
atau Good Governance, sesuai dengan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yakni
"Terwujudnya Kabupaten Siak yang Amanah, Sejahtera dan Lestari dalam
lingkungan masyarakat yang Agamis dan Budaya Melayu" dengan Misi "
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah melalui penerapan
E-Government" . Pelayanan Prima dapat dicapai antara lain melalui adanya
komitmen yang besar dan koordinasi yang baik, maka Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Siak mengunakan Motto “PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan
Inovatif)
Anh
ReplyReally when someone doesn't be aware of after that its up to other users that they will help, so here it occurs.